Respons Cepat Kapolres Tanjab Timur, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Rantau Rasau Langsung Ditindaklanjuti

Tanjung Jabung Timur, PersUpdate.com – Menyikapi informasi yang beredar luas di media sosial dan sejumlah media online terkait dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada kendaraan yang terindikasi menggunakan tangki modifikasi di salah satu SPBU Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kapolres Tanjab Timur bergerak cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

Kapolres Tanjab Timur menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolsek Rantau Rasau untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil laporan awal dari Kapolsek Rantau Rasau, kendaraan yang sempat viral di media sosial telah berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi SPBU yang dimaksud.

Selain itu, Kapolres juga telah menginstruksikan Polsek Rantau Rasau untuk meningkatkan patroli dan pengawasan secara intensif di area SPBU. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan distribusi BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi dapat berjalan tertib, merata, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina melalui sistem barcode.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik kecurangan, termasuk penggunaan tangki modifikasi, pengisian BBM secara berulang kali dengan tujuan penimbunan, maupun pemberian imbalan kepada operator SPBU untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah.

Dalam upaya penegakan hukum, Kapolres juga telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolres turut mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola SPBU agar menjalankan pelayanan pengisian BBM sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Pengisian BBM harus berdasarkan barcode yang sesuai dengan identitas kendaraan dan tidak melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi maupun melakukan pengisian berulang kali yang bertentangan dengan aturan.

“Apabila ditemukan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan pelangsir atau pihak lain yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Polres Tanjab Timur juga akan berkoordinasi dengan BPH Migas apabila ditemukan SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi, sehingga dapat diberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha SPBU, dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diimbau untuk segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kepada Polsek terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Hukum akan ditegakkan secara profesional dan transparan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” tutup Kapolres.(red)

Sumber : Humas Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *